EXPONTT.COM, KUPANG – Jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang digelar Selasa, 9 Juni 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh para kepala bagian, kepala subbagian dan ketua tim. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Ully, bersama Sekretaris Komisi I, Hironimus Tanesi Banafanu.
Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama lembaga Sekretariat DPRD Provinsi NTT untuk terus membangun tata birokrasi yang profesional dan berorientasi pada hasil.
Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 ini menjadi pengingat seluruh jajaran Sekretariat DPRD NTT bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari penyelesaian pekerjaan, tetapi juga dari integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Sekretaris DPRD NTT, Alfonsius Watu Raka, mengatakan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas harus menjadi titik awal penguatan budaya kerja yang lebih produktif dan akuntabel.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas tahunan, namun juga simbol komitmen yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Alfons Watu Raka menegaskan bahwa kualitas sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis sumber daya manusia.
Faktor pola pikir, etika kerja, karakter, dan konsistensi dalam menjalankan tanggung jawab memiliki peran yang sama penting dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
“ASN tidak cukup hanya memiliki kemampuan kerja yang baik. Mereka juga harus memiliki integritas, cara pandang yang benar terhadap pelayanan publik, serta karakter yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Alfons menjelaskan bahwa seluruh tugas dan fungsi organisasi harus memiliki indikator yang jelas sehingga capaian kinerja dapat diukur secara objektif. Salah satu indikator utama adalah keberhasilan merealisasikan target Perjanjian Kinerja daerah serta tindak lanjut terhadap berbagai aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pencapaian target organisasi membutuhkan komitmen yang kuat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Karena itu, seluruh aparatur didorong untuk membangun budaya kerja yang responsif dan mampu mengantisipasi persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Ia juga menekankan bahwa Pakta Integritas merupakan bentuk tanggung jawab moral setiap ASN untuk menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan akuntabilitas dalam bekerja.
Komitmen tersebut, lanjut Alfonsius, tercermin dalam berbagai aspek, mulai dari realisasi anggaran, keterbukaan informasi publik, kepatuhan penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan, hingga inovasi yang mendukung peningkatan pelayanan dan tata kelola organisasi.
Pada kesempatan itu, Alfonsius mengapresiasi capaian Sekretariat DPRD NTT sepanjang tahun 2025 yang berhasil mencapai 96 persen dari target kinerja yang ditetapkan.
Menurutnya, capaian tersebut turut berkontribusi terhadap perolehan nilai sempurna 100 poin pada kinerja lembaga perwakilan di NTT berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekaligus mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa mempertahankan prestasi jauh lebih sulit dibanding meraihnya. Oleh sebab itu, evaluasi, kolaborasi, dan strategi kerja yang tepat harus terus diperkuat agar target tahun 2026 dapat dicapai secara optimal.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Ully, menilai penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen moral untuk menjaga kehormatan profesi ASN sekaligus meningkatkan kualitas birokrasi.
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, integritas individu menjadi faktor penting yang menentukan kualitas pelayanan publik dan keberhasilan sebuah organisasi pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan ASN pada dasarnya merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pimpinan tetapi juga kepada masyarakat.
“Kinerja harus memiliki ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab harus menjadi landasan dalam menjalankan tugas,” katanya.
Yulius juga menyoroti pentingnya disiplin sebagai salah satu kunci keberhasilan organisasi. Menurutnya, aparatur yang disiplin akan lebih siap menghadapi tantangan, bekerja lebih efektif, dan mampu menghasilkan pelayanan yang berkualitas.
Ia mengajak seluruh ASN untuk menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan dan menjadikan pekerjaan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 ini, Sekretariat DPRD NTT berharap tercipta budaya kerja yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(*)




