EXPONTT.COM, KUPANG – Tim kuasa hukum Yohanes Sason Helan bersama sejumlah anggota Koperasi Kredit Simpan Pinjam Swasti Sari mengajak seluruh anggota Koperasi Swasti Sari untuk berpartisipasi untuk menggelar Rapat Anggota Luar Biasa untuk menuntaskan kisruh pengurus yang hingga saat ini masih menjadi polemik. Ajakan tersebut disampaikan melalui konferensi pers Rabu, 17 Juni 2026.
Fredy Hilman selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Yohanes Sason Helan, kembali mengingatkan kepada seluruh anggota Koperasi Swasti Sari jika Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diselenggarakan pada tanggal 26 April 2026 secara hukum belum berakhir dan belum menghasilkan keputusan yang sah terkait komposisi final kepengurusan, karena berakhir deadlock atau buntu.
Kebuntuan di dalam forum RAT tersebut terjadi akibat pimpinan sidang mengambil keputusan secara sepihak dan memaksakan kehendak demi ambisi jabatan ketua pengurus.
Fredy Hilman menyebut, enam oknum pengurus melakukan voting sepihak setelah peraih suara terbanyak dan Ketua Panitia Pemilihan keluar (walkout) karena rapat internal buntu.
“Voting sepihak ini melanggar prosedur dan mengabaikan dokumen resmi, Surat Lamaran Jabatan awal serta Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dari Kementerian Koperasi RI serta Perolehan Suara Hasil Pemilihan,” jelasnya.
Fredy Hilman juga menegaskan, tindakan pelantikan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT secara sepihak dan sembunyi-sembunyi di dalam ruang tertutup adalah tindakan ilegal, tidak etis, dan cacat secara sosiologis organisasi. “Pelantikan kemarin jelas-jelas menabrak aturan dasar organisasi kita sendiri,” tegasnya.
Selamatkan Masa Depan Koperasi Swasti Sari
Untuk itu, tim pengacara menyebut untuk menyelesaikan polemik ini, perlu dilaksanakan segera Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Fredy Hilman mewakili Yohanes Sason Helan mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pengurus Koperasi Swasti Sari agar dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Namun surat tersebut belum mendapatkan jawaban.
“Diamnya mereka adalah bukti nyata penolakan untuk mendengar aspirasi sekaligus bentuk pengabaian hak konstitusional anggota,” ujarnya.
Karena pengurus memilih mengabaikan aspirasi, lanjut Fredy Hilman, maka berdasarkan UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, hak penyelenggaraan RALB kini beralih sepenuhnya ke tangan Anggota.
“RALB adalah satu-satunya forum konstitusional
tertinggi yang sah untuk membatalkan pelantikan ilegal, menyelesaikan konflik jabatan dan mengembalikan susunan pengurus sesuai mandat murni suara anggota,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fredy Hilman mengajak seluruh anggota Koperasi Swasti Sari untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan RALB dengan mengisi formulir online yang tersedia.
“Mengingat pentingnya penyelamatan aset dan masa depan koperasi kita, seluruh anggota Kopdit Swasti Sari diwajibkan untuk mempersiapkan diri dan merapatkan barisan. Ketika Undangan Resmi RALB diterbitkan dan didistribusikan dalam waktu dekat, kita semua harus hadir secara maksimal untuk menegakkan keadilan,” pungkasnya.
Berikut Barcode Pendaftaran RALB Koperasi Swasti Sari:




