EXPONTT.COM, KUPANG – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Febrie Adriansyah pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak tahun Mei 2018-Juni 2019, yang membongkar kasus korupsi pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair, yang menyeret nama Eks Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
Sejak menjabat Kajati NTT, Febrie membongkar kasus korupsi mega proyek pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair di Kota Kupang, NTT pada tahun anggaran 2018 senilai Rp 29 miliar, yang bersumber dari APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus ini menyeret sejumlah pejabat pemerintahan di NTT dari Eks Gubernur Frans Lebu Raya, Sekda Benediktus Polo Maing, hingga Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Yulia Arfa selaku kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dona Febiola Tho.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pemalsuan dokumen perusahaan, dan kelebihan pembayaran.
Dari kasus itu, Penyidik Kejati NTT menetapkan enam orang sebagai tersangka diantaranya mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Nusa Tenggara Timur, Ir. Yulia Arfa selaku kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dona Febiola Tho.
Selain itu juga turut ditahan Direktur PT Cipta Eka Puri, C Wijaya, dan kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto, serta konsultas pengawas dari PT Desakon, Barter Yusuf serta pengawas lapangan Feery Johns Pandie.
Dari penyelidikan tim Pidsus Kejati NTT telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya, mantan gubernur NTT.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, ini dinilai bermasalah karena belum tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Desember 2018.
Penyidik Kejati NTT memanggil Eks Gubernur Frans Lebu Raya sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Kamis 2 Mei 2019, untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair.
Frans diperiksa selama lebih dari dua jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus. Frans diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek NTT Fair bernilai Rp 31 Miliar.
Kasus ini kemudian dilimpahkan Penyidik Pidsus Kejati NTT ke Pengadilan Tipikor Kupang, untuk disidangkan.
Dalam persidangan itu salah satu tetdakwa bernama Yulia Afra menyebut, mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya, meminta fee 2,5 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 31 miliar. (**).




