Hukrim  

Kerugian Capai Rp 152 Miliar, Korban Desak JPU Tuntut Ade Kuswandi Maksimal

Terdakwa Ade Kuswandi saat di ruang sidang pada persidangan sebelumnya. Foto: Istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Menjelang pembacaan tuntutan perkara dugaan pemalsuan dokumen perusahaan yang menjerat terdakwa Ade Kuswandi, pada 3 Juni 2026 mendatang, Fauzi Said Djawas selaku korban mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan tuntutan maksimal.

Fauzi Said Djawas dalam rilis yang diterima media ini, desakan itu sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum.

Fauzi mengatakan, perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Kupang itu disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp 152 miliar, belum termasuk kewajiban perpajakan serta kerugian sosial dan psikologis para korban.

“Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya tindakan yang merugikan perusahaan dan banyak pihak. Kerugian tersebut juga tidak dibantah oleh terdakwa,” ujar Fauzi, Minggu (31/5/2026).

Fauzi juga menyoroti pengakuan terdakwa Ade Kuswandi di persidangan terkait penggunaan dokumen PT Arsenet Global Solusi AGS yang diduga dipalsukan untuk pengajuan IP Address ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia APJII.

Ia menilai pengakuan itu menguatkan dakwaan JPU. Fakta serupa terungkap dalam sidang 18 Mei 2026, di mana terdakwa mengakui memakai dokumen atas nama PT AGS untuk memperoleh IP Address.

Setelah didapat, layanan itu disebut tidak dipakai perusahaan yang diajukan, melainkan disewakan ke pihak lain lewat perusahaan milik pribadi terdakwa. Selain kerugian materiil, Fauzi juga menyoroti sikap terdakwa yang belum menunjukkan itikad baik.

“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya, kepada perusahaan, maupun kepada pihak-pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” tegasnya.

Ia menyebut sedikitnya 50 pihak lain terdampak dan kini mempertimbangkan langkah hukum.

Fauzi akan menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, termasuk dampak ekonomi, sosial, hingga trauma psikologis sebagai pemegang saham PT AGS.

Untuk itu, Fauzi meminta JPU untuk mempertimbangkan, dalam menuntut terdakwa dengan pidana maksimal sesuai pasal yang didakwakan.

Selain itu kata dia, JPU juga harus memperhitungkan keadaan memberatkan, tidak memberi keringanan tanpa dasar hukum yang jelas, kepada terdakwa serta memastikan penuntutan berlangsung dengan profesional, objektif, transparan, dan bebas intervensi.

Meski demikian, ia mengapresiasi kerja penyidik Polresta Kupang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan majelis hakim PN Kupang sejak penyelidikan hingga persidangan.

“Penegakan hukum yang tegas dan adil akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Selain memberikan keadilan bagi korban, hal itu juga menjadi pesan bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Dengan agenda tuntutan tinggal menghitung hari, ia mengatakan kasus ini dinilai menjadi ujian penegakan hukum di NTT.

“Khususnya perkara ini berdampak luas pada dunia usaha dan masyarakat.” tukas dia. (**)