Kisruh Pengurus Koperasi Swasti Sari Rugikan Anggota, Harus Segera Gelar RALB

Servas Lawang dan Dominikus Ancis / kolase: ExpoNTT.com

EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota Koperasi Swasti Sari, Servas Lawang dan Domi Ancis mengajak seluruh anggota koperasi tersebut untuk berpartisipasi menyelesaikan polemik pengurus dan menyelamatkan koperasi.

Mantan Anggota DPRD Provinsi NTT dua periode ini mengakui dirinya ikut resah dengan kondisi Koperasi Swasti Sari saat ini yang dimana terdapat sejumlah oknum yang berkonspirasi untuk mendapatkan jabatan ketua pengurus secara ilegal.

“Koperasi ini harusnya sudah berkembang jauh tapi dipatahkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya saat konferensi pers, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Servas Lawang, langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan polemik ini yakni dengan segera melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), sesuai dengan rekomendasi Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Puskopdit Bekatide Timor dan juga DPRD Provinsi NTT.

Detahui ketiga lembaga tersebut merekomendasikan agar polemik pengurus Koperasi Swasti Sari diselesaikan secara internal.

“Sehingga jalan terbaiknya, Rapat Anggota Luar Biasa, dan ini harus dilaksanakan segera supaya memulihkan kembali hati anggota yang hancur dan anggota yang merasa ketakutan,” tegasnya.

Servas Lawang juga menyoroti peran pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM yang terkesan memihak kepada orang-orang yang merusak Koperasi Swasti Sari yang merupakan koperasi primer tingkat nasional dengan jumlah anggota lebih dari 200 ribu ini.

Dirinya juga meminta Gubernur NTT untuk turun tangan menjadi fasilitator dan mengarahkan kepada yang benar, sehingga koperasi berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Dinas koperasi dan UMKM harus netral, tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak. Ini gubernur harus turun tangan,” ujarnya.

Kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Servas Lawang juga meminta secara tegas agar melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Swasti Sari yang ricuh, apakah sudah sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1995 tentang Koperasi ada aturan-atauran terkait.

Servas Lawang secara terbuka mengajak seluruh anggota Koperasi Swasti Sari membuka hati untuk berpartisipasi agar RALB bisa terlaksana segera dalam waktu dekat dengan mengisi formulir online.

Senada, Tokoh Koperasi NTT yang juga anggota Koperasi Swasti Sari, Dr. Dominikus Ancis, menyebut RALB merupakan agenda yang harus segera dilaksanakan seluruh anggota Koperasi Swasti Sari, mengingat polemik kepengurusan sudah berdampak pada mundurnya sejumlah anggota dan penarikan uang oleh anggota yang nilainya diperkirakan sudah mencapai ratusan juta Rupiah.

Selain itu, menurutnya, perlu juga dibahas bersama tekait persoalan hukum yang koperasi ini tengah hadapi.

“Kita harus segera ambil keputusan penting terkait kepengurusan, dan yang kedua terkait penyelesaian proses hukum,” ungkap Domi Ancis.

Barcode Pendaftaran RALB Koperasi Swasti Sari: