EXPONTT.COM, JAKARTA – Masyarakat masih menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 30.328 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, pengaduan paling banyak berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, yakni mencapai 26.729 pengaduan.
Selain pinjol ilegal, OJK menerima 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal dan 200 pengaduan mengenai gadai ilegal.
Tingginya jumlah pengaduan tersebut menjadi perhatian OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sepanjang periode yang sama, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi.
Data tersebut menunjukkan pinjol ilegal masih menjadi salah satu bentuk aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan sekaligus paling banyak dikeluhkan masyarakat.
Dana Korban Rp771,2 Miliar Diblokir
Upaya pemberantasan penipuan keuangan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK bersama anggota Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan dari korban penipuan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.
Tidak hanya memblokir rekening, IASC juga telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
OJK menyatakan penguatan penanganan penipuan akan terus dilakukan, termasuk melalui peningkatan kapasitas IASC agar laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, serta mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Masyarakat pun perlu semakin berhati-hati sebelum menggunakan layanan keuangan, terutama yang menawarkan pinjaman atau investasi melalui situs dan aplikasi yang tidak jelas legalitasnya.(*)




