Hukrim  

Pagar Dibongkar, Warga Nagekeo Kecewa Laporan Tak Diregistrasi Polisi

Emanuel mengaku kecewa karena barang bukti berupa pagar besi yang telah dibongkar bahkan telah dibawanya ke Mapolsek Aesesa untuk kepentingan pemeriksaan.

“Sebagai aparat penegak hukum dan pengayom masyarakat, seharusnya laporan warga tetap diterima terlebih dahulu untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Menurut Emanuel, apabila laporan masyarakat sebagai korban tidak diterima atau tidak diregistrasi, maka akan menimbulkan pertanyaan mengenai akses masyarakat terhadap perlindungan hukum.

Sementara itu, pengamat hukum Kabupaten Nagekeo, Hendrikus Dhenga, SH, berpendapat bahwa pada prinsipnya aparat kepolisian perlu menerima setiap laporan atau pengaduan masyarakat terlebih dahulu sebelum dilakukan proses penyelidikan.

Menurut Hendrikus, melalui tahapan penyelidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia. Apabila setelah dilakukan proses tersebut tidak ditemukan unsur pidana yang cukup, maka penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai sesama penegak hukum dengan kewenangan yang berbeda, saya berpandangan bahwa laporan masyarakat sebaiknya tetap diterima terlebih dahulu untuk kemudian diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila laporan masyarakat ditolak atau tidak diregistrasi sejak awal, hal tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat dan dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum maupun pelayanan publik.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Urban Aesesa, AKP Valentinus Tani, membenarkan bahwa Emanuel Do datang ke Mapolsek Aesesa untuk menyampaikan pengaduan. Namun, menurutnya, pengaduan tersebut tidak ditingkatkan menjadi laporan resmi.

AKP Valentinus menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, pagar yang dibongkar warga berada di atas badan jalan sehingga pihaknya mengarahkan para pihak untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tersebut melalui fasilitasi pemerintah kecamatan.

“Tadi mereka sudah ke sini. Pengaduan mereka diterima, namun tidak kita masukkan dalam laporan resmi. Saya sudah arahkan hari Jumat mereka urus di Kantor Camat Aesesa. Barang bukti masyarakat juga dibawa ke sini,” ujar AKP Valentinus Tani di Mapolsek Aesesa, Selasa, 2 Juni 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesepakatan antara para pihak terkait status lahan maupun pagar yang menjadi objek perselisihan. Kasus tersebut masih menunggu proses penyelesaian lebih lanjut sesuai mekanisme yang ditempuh oleh para pihak. (***).