EXPONTT.COM, MBAY – Sebanyak tujuh orang yang diduga merupakan warga Kelurahan Dhawe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, dilaporkan melakukan pengrusakan pagar lahan milik Emanuel Do di wilayah Boasabi pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ketujuh orang yang disebut berada di lokasi kejadian masing-masing berinisial SJ, KS, PP, KD, MJ, RW, dan EB. Selain itu, terdapat seorang lainnya yang berada di dalam mobil dan hingga kini identitasnya belum diketahui.
Menurut keterangan Emanuel Do, pagar yang dirusak tersebut berdiri di atas lahan yang selama ini dikuasai dan diakuinya sebagai milik pribadi. Ia mengatakan lahan tersebut telah dikelola keluarganya sejak Kabupaten Nagekeo masih menjadi bagian dari Kabupaten Ngada, serta rutin dibayarkan pajaknya.
Emanuel menjelaskan bahwa pemagaran dilakukan untuk mengamankan area peternakan yang berisi domba, sapi, dan kambing agar tidak keluar masuk secara bebas.
Kepada media ini, Emanuel mengaku sekitar pukul 12.24 Wita, dua orang berinisial EB dan PP mendatangi kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, keduanya disebut menyampaikan rencana untuk membongkar pagar yang berada di lahan tersebut.
“Saya menolak karena tanah dan pagar itu milik saya. Saya katakan tidak boleh dibongkar,” ujar Emanuel.
Menurut pengakuannya, setelah mendapat penolakan, kedua orang tersebut meninggalkan rumahnya. Tidak lama kemudian, mereka bersama beberapa orang lainnya menuju lokasi dan diduga melakukan pembongkaran serta pengrusakan pagar.
Emanuel mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan tindakan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa yang dialaminya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai kejadian, Emanuel mendatangi Mapolsek Aesesa untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pengrusakan pagar tersebut. Namun, menurut pengakuannya, laporan yang hendak diajukan tidak diregistrasi sebagai laporan resmi.
Ia menyatakan bahwa dirinya diminta menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang menjadi objek sengketa.





