Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Christian Widodo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Senin 22 Juni 2026.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja tersebut, Wali Kota Kupang menyampaikan keberhasilan Pemerintah Kota Kupqng yang telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP ini merupakan ketujuh kalinya diraih oleh Pemerintah Kota Kupang secara berturut-turut dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.Menurutnya, penghargaan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai prestasi administratif, melainkan sebagai indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pengelolaan keuangan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang yang terus memberikan dukungan terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk melalui persetujuan alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan program-program strategis daerah,” ungkap dr. Christian Widodo.

Kendati demikian, Wali Kota Kupang mengakui masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah terutama program pembangunan yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan kompleksitas persoalan sosial yang harus ditangani secara berkelanjutan.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas utama pembangunan.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mengurangi berbagai persoalan sosial yang berpotensi menghambat laju pembangunan daerah.

Dalam penjelasannya terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Wali Kota menegaskan bahwa penyampaian dokumen tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut memuat berbagai informasi mengenai pelaksanaan anggaran daerah, kondisi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan aset, arus kas, perubahan ekuitas, serta berbagai informasi penting lainnya yang menjadi dasar dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota menambahkan bahwa penyusunan laporan keuangan yang berkualitas merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kupang terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kapasitas aparatur, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, berbagai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas infrastruktur, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar.

Wali Kota Kupang berharap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang.

Ia meyakini bahwa sinergi yang baik antara kedua lembaga akan menghasilkan berbagai rekomendasi dan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.(*)