Pelantikan Pengurus Koperasi Swasti Sari Dipersoalkan, Kuasa Hukum Minta Gubernur NTT Copot Linus Lusi

Yohanes Sason Helan bersama Tim Kuasa Hukumnya, Fendi Hilman dan Bildad Thonak / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Tim Kuasa Hukum Yohanes Sason Helan, meminta Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mencopot Linus Lusi dari jabatan Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT.

Permintaan itu menyusul pelantikan Pengurus Koperasi Swasti Sari yang dilakukan Linus Lusi, Senin, 11 Mei 2026, di Kristal Hotel Kupang.

Diketahui, Linus Lusi melantik Willem Geri sebagai Ketua Pengurus Koperasi Swasti Sari.

Menurut Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Fendi Hilman, Kepala Dinas Koperasi Linus Lusi tidak memiliki kewenangan untuk melantik pengurus Koperasi Swasti Sari. Terlebih lagi Linus Lusi melantik pengurus yang bermasalah di Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Apa yang dilakukan saudara Linus Lusi itu melampaui kewenangan yang ada pada dirinya. Karena sesuai dengan aturan yang kami telaah, kewenangan pelantikan ada pada Puskopdit Bekatigade Timor,” jelas kuasa hukum Bildad Thonak, Senin, 11 Mei 2026.

Tim kuasa hukum menyebut pelantikan yang dilakukan Linus Lusi menambah kekisruhan yang terjadi dalam tubuh Koperasi Swasti Sari. “Dinas Koperasi sebagai pembina seharusnya datang untuk menetralkan situasi, bukan membela salah satu pihak, apalagi membela pihak yang salah,” kata Bildad.

Untuk itu, tim kuasa hukum meminta Linus Lusi untuk segera mencabut pelantikan tersebut dalam waktu 1 kali 24 jam, jika tidak maka pihak Kuasa hukum akan mengambil langkah hukum secara pidana dan perdata.

Pihaknya menduga ada niat terselubung dari Linus Lusi dibalik pelantikan yang ilegal ini. Untuk itu tim kuasa hukum meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk menegur Linus Lusi yang telah melampaui kewenangannya sebagai kepala Dinas.

“Kalau bisa dicopot, karena ada ribuan anggota Koperasi Swasti Sari yang berharap dari keberlangsungan koperasi ini. Ini salah satu koperasi yang besar di NTT dan secara nasional. Ekonomi NTT juga bergantung pada keberlangsungan koperasi ini, untuk itu butuh suasana yang adem, maka pejabat harus menempatkan diri dalam posisi yang netral,” pungkasnya.(*)