Hukrim  

Mediasi Kopdit Swasti Sari Buntu, Bildat Thonak Soroti Sikap Kementerian dan Pemprov NTT

EXPONTT.COM, KUPANG – Mediasi konflik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari yang difasilitasi Kementerian Koperasi dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 15 Oktober 2026, berakhir tanpa kesepakatan. Pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) menolak menandatangani rancangan pernyataan yang ditawarkan.

Kuasa hukum pengurus hasil RALB, Bildat Thonak, mempertanyakan netralitas mediator karena menilai rancangan tersebut belum mengakomodasi hasil RALB dan legalitas kepengurusan yang dirujuk kliennya.

“Mediasi yang difasilitasi Kementerian Koperasi bersama Pemerintah Provinsi NTT seharusnya menjadi ruang yang netral untuk mencari solusi, bukan justru mengarahkan salah satu pihak untuk menandatangani kesepakatan yang tidak disetujui,” kata Bildat.

Salah satu poin rancangan kesepakatan adalah mempertahankan manajemen berdasarkan SK Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari tahun 2023, yakni Imelda Anin sebagai General Manager dan Kasmirus Kopong sebagai Wakil General Manager, hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Rancangan itu juga mengatur pembentukan tim pengawasan yang terdiri dari tujuh orang, masing-masing tiga perwakilan dari kubu Wilhelmus Geri dan Yohanes Sason Helan serta satu orang dari Puskopdit BK3D Timor.

Bildat menilai pengaturan tersebut seharusnya mempertimbangkan akta notaris dan administrasi hukum umum (AHU) yang menjadi dasar legalitas kepengurusan hasil RALB.

Menurut dia, Imelda Anin dan Kasmirus Kopong telah dinonaktifkan dan digantikan oleh Ardy Tapobali sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) General Manager serta Martin Iker sebagai Wakil General Manager.

Bildat juga menyoroti peran Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Zet Sony Libing, yang disebut menjadi mediator. Ia meminta Kementerian Koperasi dan Pemprov NTT bersikap objektif serta memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak.

Meski demikian, dugaan ketidaknetralan tersebut merupakan penilaian pihak pengurus hasil RALB dan masih memerlukan klarifikasi dari pejabat terkait maupun pihak kementerian.

Yohanes Minta Persoalan Ditempuh Melalui Jalur Hukum

Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari hasil RALB, Yohanes Sason Helan, menyatakan pihak yang keberatan terhadap hasil rapat dipersilakan menempuh jalur hukum. Ia menyebut proses hukum terkait persoalan tersebut telah berjalan.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Hukum dalam mediasi menyatakan penerbitan AHU terkait kepengurusan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Bildat menegaskan penyelesaian konflik harus mengacu pada mekanisme organisasi dan ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan agar perselisihan kepengurusan tidak mengganggu pelayanan kepada anggota koperasi.

Hingga mediasi berakhir, perbedaan pandangan mengenai kepengurusan, posisi manajemen, dan rancangan kesepakatan masih menjadi persoalan utama. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar penyelesaian konflik berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.(*)