Demo di Kejati NTT, IMM NTT Tolak Kriminalisasi Jonas Salean

Suasana aksi IMM NTT di depan Kantor Kejati NTT / foto: Expo NTT

EXPONTT.COM, KUPANG – Puluhan massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Timur menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin 11 Mei 2026

Dalam aksi itu IMM Kupang menolak kriminalisasi terhadap eks Wali Kota Kupang Jonas Salean. Massa menilai ada dugaan permainan aparat penegak hukum yakni Kejati NTT.

Aksi diwarnai pembakaran dua ban di depan Kantor Kejati NTT. IMM NTT menyatakan dukungan penuh kepada PN Kupang agar tetap berpegang teguh pada putusan perkara perdata Jonas Salean yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Koordinator aksi IMM Kupang Faridum meminta aparat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami menuntut hormati keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan kalau Jonas Salean tidak bersalah melalui korupsi aset Pemkab Kupang,” kata Faridum.

Ia menilai hukum tidak boleh jadi alat politik serta elit kekuasaan untuk kriminalisasi masyarakat.

“Hukum adalah milik rakyat bukan elit kekuasaan yang setiap mendekati hajatan politik masalah ini baru dikejar. Konspirasi politik yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Wahyu Sabrudin menegaskan pihaknya tidak bisa mengomentari substansi perkara.

“Kita tidak bisa mengomentari perkara ini karena prosesnya sementara berjalan di pengadilan. Kita tidak bisa berdiskusi perkara yang saat ini sementara berproses di pengadilan,” kata Wahyu.

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Alfonsius Gebhard Loe Mau, menyebut penanganan perkara Jonas Salean sudah sesuai SOP.

“Apa yang kami lakukan sudah sesuai SOP. Awalnya perkara ini kasusnya 4 orang, jadi tidak ada kriminalisasi,” kata Alfons.

Ia membantah ada unsur politik dalam perkara yang menyeret Jonas Salean.

“Tidak ada unsur politik. Karena Yonas ini di tahun 2019 itu mengikuti konstelasi politik, sehingga kasus ini baru berproses di pengadilan,” ujarnya.

Alfons menegaskan putusan ada di tangan hakim, untuk menentukan bersalah dan tidaknya seseorang.

“Jadi untuk memutus untuk menentukan seseorang benar atau tidak tergantung hakim. Benar atau salahnya dia itu tergantung pertimbangan hakim, sesuai bukti dan fakta persidangan dan sesuai pertimbangan majelis hakim dalam proses perkara ini.”

“Untuk itu, mari kita sama-sama menyerahkan ke pengadilan untuk nantinya majelis hakim memberikan putusan,” katanya.

“Untuk masalah berat atau ringannya, putusan itu ada pada majelis hakim yang menilai aspek hukum dan fakta dalam sidang. Bisa saja bebas dan bisa saja ada pertimbangan lain dari majelis hakim. Namun semua itu kembali ke keyakinan majelis hakim,” tambah Alfons.

Dalam pernyataan sikap, IMM NTT menyebut PN Kupang telah memutus perkara secara benar berdasarkan fakta hukum dan alat bukti sah, sebagaimana Putusan No. 149/PDT.G/2019 tanggal 17 Maret 2020.

Putusan itu menyatakan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 839 atas nama Jonas Salean merupakan hak milik yang sah.

Pencatatan tanah tersebut sebagai aset Pemkab Kupang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. “SPTK tahun 1989 juga telah dinyatakan bukan sebagai bukti hak milik tanah,” tulis IMM NTT.

IMM NTT menegaskan putusan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan No. 60/PDT/2019 serta Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 576K/PDT/2021 yang menolak seluruh upaya hukum Pemkab Kupang.

Bahkan eksekusi putusan telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Eksekusi No. 58/Pdt.P.Eks/2025/PN.KPG tertanggal 8 Desember 2025.

Tanah diserahkan kepada Jonas Salean dan Pemkab Kupang diperintahkan menghapusnya dari daftar aset daerah.

Menurut IMM NTT, PN Kupang harus konsisten menjaga putusan tersebut karena merupakan sumber kebenaran formal.

“Jika PN Kupang goyah, maka seluruh rantai keadilan runtuh. Konsistensi pengadilan adalah syarat agar hukum tidak menjadi mainan institusi lain,” tulis IMM NTT.

IMM NTT menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Jonas Salean yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Mereka menilai penggunaan SPTK 1989 sebagai dasar pidana merupakan bentuk pembangkangan terhadap logika hukum yang sebelumnya telah dibangun PN Kupang.

“Jika PN Kupang mundur, maka pesan yang diterima publik adalah hakim kalah oleh kekuasaan,” lanjut pernyataan itu.

IMM NTT juga menuntut PN Kupang menjaga marwah putusan awal, menggunakan kewenangan pengawasan eksekusi agar putusan tidak dikosongkan oleh institusi lain, serta tidak tunduk pada tekanan non-yudisial dalam bentuk apa pun.

Ini Tiga Tuntutan IMM NTT: 

1. Mendukung penuh PN Kupang mempertahankan putusan No. 149/PDT.G/2019.

2. Mempercayai integritas dan hati nurani hakim PN Kupang.

3. Menolak segala upaya yang dinilai melemahkan atau mengosongkan putusan pengadilan. (**)