Ketua Panitia Pemilihan Koperasi Swasti Sari Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Irvan Rahas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Kupang Kota, Sabtu, 16 Mei 2026 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Swasti Sari 2026-2030, Fransiskus Xaverius Irvan Rahas, diperiksa Penyidik Polres Kupang Kota terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara penetapan pengurus dan pengawas Koperasi Swasti Sari yang dilaporkan oleh Jeffrey Tapobali.

Irvan Rahas yang didampingi dua kuasa hukumnya, Leo Lata Open, SH dan Jimi Alexander Lasibey, SH, memenuhi panggilan penyidik Polresta Kupang Kota pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Diwawancarai usai diperiksa, Irvan menyebut, dirinya mendapat sekitar 12 pertanyaan dari penyidik terkait tugasnya sebagai Ketua Panitia dan keterlibatan saya dalam proses penyusunan berita acara penetapan pengurus dan pengawas.

Irvan Rahas menegaskan bahwa panitia telah melaksanakan tugas sesuai surat keputusan pengurus, mulai dari pendaftaran calon, seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga rekapitulasi hasil pemilihan di 30 cabang Kopdit Swasti Sari di seluruh Indonesia.

“Setelah rekapitulasi selesai, hasilnya kami serahkan kepada pengurus sesuai tugas yang diberikan kepada kami,” jelasnya.

Irvan mengungkapkan bahwa panitia tidak lagi dilibatkan sejak 16 April 2026, setelah pleno bersama pengurus dan pengawas di kantor pusat di Kupang.

“Sejak saat itu, seluruh proses diambil alih oleh pengurus dan pengawas, termasuk penetapan komposisi, pelaksanaan RAT, hingga pelantikan. Panitia sama sekali tidak dilibatkan,” tegasnya.

Irvan Rahas mengaku, hingga kini panitia juga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian tugas mereka.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami bagaimana proses penerbitan berita acara tanggal 17 April 2026 yang menjadi objek laporan. “Penyidik ingin mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyusunan berita acara itu dan apakah ada indikasi pelanggaran hukum,” katanya.

Irvan berharap seluruh proses hukum berjalan objektif dan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. “Saya berprinsip bahwa setiap kebohongan akan melahirkan kebohongan lain. Karena itu, saya berharap proses ini berjalan secara jujur dan transparan,” ujarnya.

Kuasa hukum Irvan, Leo Lata Open, SH, menegaskan bahwa panitia telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan berdasarkan Juklak UKK Nomor 1 Tahun 2024. “Tugas panitia dimulai dari proses pendaftaran hingga pelantikan. Jika di tengah jalan ada pihak lain yang mengambil alih karena RAT dinyatakan deadlock, maka itu bukan lagi tanggung jawab panitia,” tegas Leo.

Ia menyatakan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki panitia.

Leo berharap penyidik bekerja profesional dan segera menindaklanjuti perkara ini ke tahapan berikutnya. “Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Harapan kami, perkara ini segera diproses agar semua pihak memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam koperasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota. “Filosofi koperasi itu jelas, pemegang kekuasaan tertinggi adalah anggota. Karena itu, semua persoalan harus dikembalikan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)