EXPONTT.COM, KUPANG – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa mengungkapkan total piutang mencapai Rp7 miliar.
Piutang tersebut merupakan tunggakan dari ratusan pelanggan yang belum membayar kewajiban penggunaan air minum selama tiga bulan atau lebih.
“Piutang yang aktif itu Rp6 hingga Rp7 miliar, ini uang yang belum dibayarkan kepada Perumda Air Minum Kota Kupang. Tunggakan-tunggakan ini yang tiga bulan ke atas,” jelas Isidorus Lilijawa, Kamis, 21 Mei 2026.
Terkait kondisi tersebut, Isidorus Lilijawa menyebut manajemen Perumda Air Minum Kota Kupang telah membentuk Satuan Tugas Penagih Piutang (Satgas PP) yang akan bertugas melakukan penagihan terhadap pelanggan-pelanggan yang masih belum membayar kewajiban.
“Mereka akan terjun ke lapangan untuk melakukan penagihan tunggakan lebih dari tiga bulan, karena memang dari sisi piutang memang cukup besar,” ujarnya.
Isidorus Lilijawa mengaku Satgas PP akan melaksanakan penagihan selama tiga bulan ke depan di setiap pelanggan yang menunggak kewajibannya.
Meski begitu, dalam penagihan piutang, Perumda Air Minum Kota Kupang, memberikan sejumlah kemudahan bagi para pelanggan yang menunggak dengan sejumlah skema yang meringankan para pelanggan.
“Misalnya, cukup dia bayar separoh, sisanya dicicil, tidak apa-apa. Jadi kita berikan kemudahan,” jelas Isidorus.
Namun berbeda bagi pelanggan yang telah menunggak lebih dari dua tahun dimana jika tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesegara mungkin akan diambil tindakan tegas dengan pemutusan sambungan.
“Untuk yang menunggak lebih dari dua tahun Satgas PP akan komunikasi langsung dengan pelanggan, kalau masih gunakan tapi tidak membayar, tantu kita langsung lakukan pemutusan. Supaya juga menjadi pembelajaran bagi pelanggan lain,” pungkasnya.(*)




