DPRD NTT Undang Koperasi Swasti Sari Rapat, Bahas Polemik Pelantikan Pengurus

EXPONTT.COM, KUPANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dijadwalkan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pelantikan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi.

Rapat tersebut akan digelar Rabu, 3 Juni 2026, pukul 10.00 WITA dengan mengundang Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Pengurus Pusat Koperasi Kredit Bekatigade Timor (Puskopdit BK3D Timor), serta kuasa hukum pemohon.

Agenda tersebut tertuang dalam surat DPRD Provinsi NTT Nomor DPRD2.000.1.5/161/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni.

Dalam surat itu disebutkan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Advokat dan Konsultan Hukum Bildad Torino M. Thonak, S.H. dan Rekan melalui surat Nomor 011/BT&R/V/2026 tanggal 20 Mei 2026.

Rapat tersebut digelar guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait mengenai dasar hukum, kewenangan, serta prosedur pelantikan yang belakangan menjadi polemik di lingkungan koperasi.

Kuasa hukum pemohon, Bildad Torino Thonak, S.H., mengatakan surat undangan dari DPRD NTT menunjukkan bahwa persoalan yang mereka sampaikan mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif.

Menurut Bildad, RDP menjadi forum yang tepat untuk mengungkap fakta dan menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah anggota koperasi maupun masyarakat.