Hukrim  

Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara, Kasus Pemalsuan Dokumen Diduga Rugikan Rp 152 Miliar

Terdakwa Ade Kuswandi saat di ruang sidang pada persidangan sebelumnya. Foto: Istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret terdakwa Ade Kuswandi memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuntut terdakwa pidana penjara 3 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/6/2026).

Tuntutan dibacakan JPU Hasbuddin B. Paseng, yang menyatakan Ade Kuswandi alias Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar sehingga menimbulkan kerugian.

“Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ade Kuswandi alias Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah tetap ditahan,” kata Hasbuddin.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kota Kupang ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, dan Nyoman Agus Hermawan.

Terdakwa didampingi kuasa hukum George Nakmofa, Usai tuntutan dibacakan, George menyatakan menghormati sikap JPU dan akan menyampaikan pembelaan.

“Kami menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya kami akan menyiapkan dan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang yang dijadwalkan dua minggu mendatang,” ujar George.

Perkara bermula dari dugaan penggunaan dokumen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh dan mengelola IP Address. Kasus dilaporkan Fauzi Said Djawas dan menyeret Ade Kuswandi ke meja hijau.

Dalam persidangan terungkap dua pihak yang mengaku korban, PT Arsenet Global Solusi AGS dan Fauzi Said Djawas, mengalami kerugian ditaksir Rp 152 miliar.

Kuasa hukum PT AGS Bildat Thonak mengatakan nilai itu muncul dari keterangan saksi dan korban di bawah sumpah.

“Kerugian materiil sebesar Rp 152 miliar itu tidak pernah dibantah oleh terdakwa selama persidangan berlangsung,” kata Bildat.

Menurutnya, nilai tersebut belum termasuk potensi kewajiban perpajakan akibat penggunaan IP Address.

Selain kerugian materiil, PT AGS juga mengaku terdampak immateriil, moral dan motivasi karyawan menurun, kepercayaan pemerintah, investor, mitra, pelanggan berkurang, hingga reputasi perusahaan rusak.

Bildat juga menegaskan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk pemulihan kerugian perusahaan.

Fauzi Soroti Tidak Ada Itikad Baik terdakwa.

Sebelumnya, Fauzi Said Djawas selaku pelapor meminta terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai fakta persidangan.

“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan belum termasuk dampak sosial maupun psikologis yang dialami para korban. Kami berharap penegakan hukum berjalan secara maksimal,” ujarnya.

“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya maupun kepada perusahaan dan pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” lanjut Fauzi.

Untuk diketahui, sidang akan dilanjutkan pada dua pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (**)