Pemprov NTT Berlakukan Pembatasan BBM Subsidi, Kendaraan Luar Daerah Wajib Mutasi

Gubernur NTT, Melki Laka Lena / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membatasi penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah NTT. Kuota BBM subsidi kini hanya diperuntukkan bagi kendaraan berpelat nomor NTT.

“Dari luar itu, karena mereka tidak masuk kuota, kami batasi pada pelat NTT saja. Yang dari luar itu bisa gunakan BBM, tetapi yang tidak subsidi,” kata Gubernur NTT, Melki Laka Lena, Selasa, 16 Juni 2026 mengutip Detik.com.

Menurut Melki, pemilik mobil hingga motor berpelat luar daerah yang ingin menggunakan BBM bersubsidi kuota NTT wajib melakukan mutasi kendaraan. Jika kendaraan pelat luar mengambil BBM subsidi jatah NTT, maka alokasi untuk provinsi ini akan berkurang.

“Saya urus saya punya rakyat dahulu, untuk BBM yang bersubsidi,” tegasnya.

Kebijakan ini juga telah diatur oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan bahwa subsidi energi yang disediakan negara benar-benar dinikmati masyarakat yang memenuhi syarat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Dalam aturan tersebut, kendaraan yang berhak mengakses BBM subsidi adalah kendaraan yang telah terdaftar di NTT

Kendaraan tersebut adalah yang memiliki kode registrasi DH untuk wilayah Timor dan sekitarnya, ED untuk Pulau Sumba, serta EB yang mencakup Flores, Lembata, Alor, dan sejumlah wilayah kepulauan lainnya.

Pemprov NTT beralasan bahwa kendaraan yang selama ini beroperasi di NTT menikmati berbagai fasilitas publik yang dibiayai oleh pemerintah daerah, mulai dari jalan raya, jembatan, hingga layanan publik lainnya.

Karena itu, kendaraan yang berdomisili dan beraktivitas secara tetap di NTT dinilai perlu memenuhi kewajiban administrasi melalui mutasi kendaraan dan pembayaran pajak di daerah tempat mereka beroperasi.(*)