11 Puskesmas di Kota Kupang Jadi BLUD pada Tahun 2027

Puskesmas Oepoi, Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – 11 dari 12 Puskesmas di Kota Kupang akan beroperasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai tahun 2027.

Dengan sistem ini memberikan fleksibilitas atau keleluasaan dalam pengelolaan keuangan kepada puskesmas, seperti kebebasan mengelola langsung pendapatan operasional untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati menyebut dengan sistem operasional sebagai BLUD, pelayanan puskesmas di Kota Kupang dipastikan akan lebih prima.

Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, puskesmas yang beroperasi sebagai BLUD memilki kewenangan mengelola langsung keuangannya dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih optimal dengan transparan, efektif-efisien, akuntabel dan kepastian hukum.

“Jadi tidak ada lagi cerita nggak ada obat, BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) habis, karena langsung bisa dilakukan penyediaan oleh puskesmas melalui anggaran rencana bisnis,” jelas drg. Retnowati, Rabu, 17 Juni 2026.

Saat ini, Pemerintah Kota Kupang tengah merampungkan persiapan terutama dasar hukum pelaksanaan dan ditargetkan ke-11 puskesmas tersebut bakal beroperasi penuh sebagai BLUD di tahun 2027.

“Karena masih menunggu proses dasar hukumnya peraturan daerah melalui Perwali (Peraturan Wali Kota), sementara saat ini sedang kita konsultasikan ke Kementerian Hukum terkait pelaksanan BLUD-nya,” jelas Retnowati.

Satu puskesmas yang belum didorong untuk menjadi BLUD adalah Puskesmas Penkase-Oeleta di Kecamatan Alak. Hal itu karena puskesmas tersebut baru beroperasi kurang lebih dua tahun, belum memenuhi syarat untuk didorong sebagai BLUD.

“Tahun depan baru kita kaji, paling cepat tahun 2028 bisa kita dorong jadi BLUD. Juga ada beberapa UPTD yang akan kita kaji untuk jadi BLUD,” pungkasnya.(*)