Hukrim  

DPD KAI NTT Tolak Seluruh Aduan Izhak Rihi terhadap Bildad Thonak

Bildad Thonak bersama tim kuasa hukumnya / foto: istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak seluruh pengaduan etik yang dilayangkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, terhadap advokat Bildad Torino M. Thonak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di UPG 45, Kupang, Senin, 19 Oktober 2026. Majelis hakim kode etik menyatakan dalil-dalil pengaduan Izhak tidak terbukti.

Ketiga anggota majelis hakim secara bulat menolak seluruh tuduhan yang diajukan terhadap Bildad. Dalam pertimbangannya, majelis menilai tuduhan terkait dugaan tipu muslihat serta sejumlah pelanggaran etik yang dilaporkan tidak didukung bukti yang memadai.

Putusan ini menjadi akhir dari proses pemeriksaan etik yang telah berlangsung sejak 31 Juli 2026 dan menyita perhatian publik di Kupang.

Bildad: Majelis Memutus Berdasarkan Fakta

Menanggapi putusan tersebut, Bildad Thonak menyampaikan rasa syukur dan mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.

Ia menegaskan, tuduhan mengenai janji kemenangan perkara dan pemberian keterangan yang tidak benar telah dipatahkan dalam persidangan.

“Semuanya pada prinsipnya tadi dalam memutus telah menyatakan bahwa tidak benar dan tidak terbukti soal tuduhan menjanjikan kemenangan dan memberikan keterangan yang tidak benar. Itu semuanya telah dipatahkan oleh majelis hakim,” kata Bildad.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Hari ini saya juga bersyukur kepada majelis yang pada hakikatnya memutuskan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Bildad juga menyebut Izhak sebagai mantan klien yang telah menggunakan hak hukumnya melalui pengaduan etik. Ia menilai proses tersebut sekaligus menunjukkan profesionalisme KAI dalam menangani persoalan yang melibatkan anggotanya.

Ia berharap putusan tersebut menjadi bukti bahwa organisasi advokat harus bekerja berdasarkan aturan dan menjunjung tinggi profesionalisme.

Kuasa Hukum: Kemenangan Profesi Advokat

Kuasa hukum Bildad, Amos Lafu, menyebut penolakan seluruh pengaduan tersebut bukan semata-mata kemenangan bagi kliennya, melainkan juga bagi profesi advokat secara keseluruhan.

“Ini kemenangan bagi seluruh advokat, bukan saja bagi yang di NTT dan Indonesia,” kata Amos.

Ia menjelaskan, putusan yang menolak seluruh pengaduan berarti dalil-dalil yang diajukan pengadu tidak berhasil dibuktikan dalam pemeriksaan etik.

Amos juga menyoroti tuduhan mengenai uang koordinasi perkara. Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Izhak sendiri yang melakukan transfer uang, yang oleh pihak Bildad dipandang sebagai pembayaran jasa hukum.

“Faktanya pengadu sendiri yang melakukan transferan dan menjatuhkan dalam biaya jasa,” katanya.

Amos menjelaskan, hubungan antara pemberi dan penerima kuasa hukum pada dasarnya melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, termasuk kewajiban pembayaran jasa atau honorarium advokat.

Menurutnya, persoalan pembayaran jasa hukum tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam menilai dalil pengaduan mengenai uang koordinasi.

Ia menilai pengadu tidak berhasil membuktikan tuduhan sebagaimana disampaikan dalam laporan etiknya.

Berawal dari Perkara Perdata di PN Kupang

Persoalan yang berujung pada sidang etik tersebut bermula dari hubungan hukum antara Izhak Eduard Rihi dan Bildad Thonak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang.

Berdasarkan keterangan Izhak dalam pengaduannya, Bildad menjadi kuasa hukum tambahan dalam perkara tersebut pada 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09/PDT/BT&AA/2023.

Izhak mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp330 juta dalam dua tahap, yakni pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.

Menurut Izhak, sebagian uang tersebut diminta untuk keperluan “koordinasi” perkara di Mahkamah Agung dalam upaya kasasi. Ia kemudian melaporkan Bildad atas dugaan pelanggaran kode etik advokat, termasuk dugaan ketidakjujuran, tindakan tidak bertanggung jawab, dan pengabaian *officium nobile*, yakni kehormatan serta kewajiban moral profesi advokat.

Laporan tersebut berkembang menjadi perhatian publik karena turut dikaitkan dengan dugaan “mafia kasus” dan narasi suap hakim pada tingkat kasasi.

Namun, dalam sidang etik yang digelar DPD KAI NTT, majelis hakim menolak seluruh pengaduan tersebut karena dalil-dalil yang disampaikan dinilai tidak terbukti.

Putusan ini menegaskan hasil pemeriksaan etik terhadap Bildad Thonak. Meski demikian, penolakan pengaduan etik tersebut perlu dibedakan dari penilaian atas persoalan hukum lain apabila terdapat proses terpisah yang berkaitan dengan perkara tersebut.(*)