Tokoh Pendidikan NTT Samuel Haning Dukung Pergub Gerakan Jam Belajar Masyarakat

Dr. Samuel Haning, SH., MH. / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Tokoh pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT) sekaligus Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., mendukung kebijakan penerapan gerakan jam belajar masyarakat yang Gubernur NTT, Melki Laka Lena melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 24 Tahun 2026.

Menurut Samuel Haning, kebijakan tersebut merupakan langkah positif dari Pemerintah Provinsi NTT bagi dunia pendidikan NTT.

“Kami mendukung 100 persen, itu bagus karena garda terdepan bagi anak adalah orang tua,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis 11 Juni 2026.

Menurutnya, Samuel Haning dengan penerapan jam belajar ini akan membantu membangun mental anak untuk bertanggung jawab sebagai pelajar. Selain itu anak punya support sistem dari lingkungan dan keluarga. “Jadi semua punya tanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, Samuel Haning juga mendukung kebijakan Gubernur NTT Melki Laka Lena terkait dengan pembatasan penggunaan gadget atau gawai oleh pelajar. Dirinya berpandangan penggunaan gawai memang perlu dibatasi bagi pelajar, mengingat informasi yang ada di media sosial belakangan ini yang lebih banyak tidak bermanfaat.

“Hape ini proses pembodohan. Sepanjang untuk pendidikan tidak masalah, kalau berlebihan hanya untuk main game dan media sosial yang berlebihan jangan. Harus disiplin dan itu perlu peran orang tua,” jelasnya.

Samuel Haning berharap pergub ini bisa juga dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota se-NTT sehingga apa yang menjadi tujuan dari kebijakan positif ini bisa terwujud untuk peningkatan sumber daya manusia di NTT.

“Kalau bisa harus ada sanksi bagi anak-anak yang tidak laksanakan. Misalnya anak-anak ini jika tidak lakukan dimasukan ke tempat titipan khusus. Itu supaya kasih efek jera untuk anak-anak. Pol PP juga harus ikut berperan,” kata Samuel Haning yang juga praktisi hukum.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT secara resmi mengeluarkan Pergub Nomor Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat yang telah mulai berlaku per 2 Mei 2026 atau sejak dikeluarkan.

Dalam konferensi pers, Jumat, 29 Mei 2026, Kapal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan, pergub ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menumbuhkan budaya sosial belajar para pelajar dengan dukungan lingkungan terutama keluarga.

Dalam pergub tersebut diatur, para pelajar diwajibkan melaksankan jam belajar mulai dari pukul 18.00 hingga 19.30.

Pergub ini menekankan pada peran aktif lingkungan terutama orang tua untuk ikut membimbing anak untuk menjadikan belajar sebagai budaya.

Pengawasan pelaksanaan jam belajar akan dilakukan oleh sekolah melalui jurnal yang disiapkan sekolah yang nantinya akan diisi oleh pelajar dan orangtua.(*)