EXPONTT.COM, KUPANG – Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut polisi bermain-main di kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan salah satu tersangka penyanyi Piche Kota.
Hal tersebut disampaikan Ketua PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik merespon keputusan Polres Belu yang membebaskan dan menangguhkan status tersangka Piche Kota.
Menurutnya, perubahan keterangan saksi korban dalam Berita Acara Pemeriksaan merupakan persoalan yang mestinya ditelusuri oleh penyidik, mengapa saksi korban mengubah keterangannya.
Menurutnya jangka waktu dilakukannya pengambilan keterangan atas saksi korban dipengaruhi situasi yang berubah dalam jangka waktu itu ditambah dengan kondisi mental korban. “Tekanan mental sangat berpengaruh atas perubahan keterangan korban,” kata Sarah Lery Mboeik kepada ExpoNTT.com, Kamis, 7 Mei 2026.
Karena saat pengambilan keterangan korban di awal atau pertama kali, penyidik tidak saja bertanya terjadi persetubuhan, tetapi dirangkai dengan pernyataan-pertanyaan yang menegaskan dan memastikan bahwa persetubuhan itu benar terjadi, sehingga Piche Kota ditahan.
“Seperti bagaimana cara persetubuhan itu di lakukan, siapa yang memulai bagaimana cara memulainya dan seterusnya yang kemudian dirangkai dengan bukti-bukti dan keterangan satu sama lainnya yang saling bersesuaian barulah disimpulkan dengan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan tersangkanya,” jelasnya.
Aktivis yang aktif menyuarakan kasus kekerasan pada perempuan ini mengaku heran dengan alasan pihak kepolisian yang menyebut telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menunggu fakta persidangan dua tersangka lainnya untuk menentukan status Piche Kota nanti.
“Ini menunjukan kalau polisi dan Jaksa ada apa apanya dalam kasus ini. Apakah tunggu fakta ada yang lihat PK menyetubuhi korban? Apakah tunggu fakta kalau kedua tersangka itu melihat langsung PK setubuhi korban? Lucu-lucuan saja pak polisi kita ini,” ungkapnya.
PIAR NTT juga menyoroti alasan polisi yang menyebut, dibebaskannya Piche Kota karena telah selesainya masa tahanan tersangka.
“Pertanyaan saya, kenapa kok sampai habis waktu masa tahanan pemeriksaan gak selesai sehingga PK dilepas? Buat apa saja sewaktu ditahan. Ini menurut kami perlu diusut, karena kalau tak terpantau polisi cenderung main-main” ujarnya.
Terkait dugaan permainan polisi ini, PIAR NTT meminta Propam Polda NTT, segera memeriksa Kapolres dan kasat yang menangani kasus ini, serta meminta Polda NTT mengambil alih kasus.
“Saya lihat Kapolres dan kasatnya tidak becus. Untuk itu kami minta propam polda segera meneriksa kapolres dan kasat dan kasus dialihkan ke polda,” tegas Sarah.(*)




