EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa hukum KSP Kopdit Swasti Sari versi Wilhelmus Geri dan General Manager (GM) Imelda Anin, Fransisco Bessi, mendesak Yohanes Sason Helan segera menandatangani perjanjian penyelesaian polemik internal koperasi yang telah disepakati bersama pada 15 Oktober 2026.
Fransisco Bessi mengatakan, pernyataan Sason Helan yang mengakui Imelda Anin sebagai GM KSP Kopdit Swasti Sari merupakan langkah yang tepat. Namun, pengakuan tersebut belum cukup untuk menjadi dasar bagi manajemen mengakses keuangan koperasi di bank dan melayani para anggota selama perjanjian bersama belum ditandatangani seluruh pihak.
“Kami hanya berpatokan pada perjanjian yang disepakati di hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2026,” kata Fransisco melalui sambungan telepon, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, perjanjian penyelesaian konflik tersebut telah ditandatangani sejumlah pihak, termasuk Wilhelmus Geri, Asisten Deputi Organisasi dan Hukum Kementerian Koperasi, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, serta Plt Asisten III Setda Provinsi NTT.
Menurut Fransisco Bessi, Yohanes Sason Helan menjadi satu-satunya pihak yang belum menandatangani perjanjian tersebut.
Karena itu, ia meminta Sason Helan segera membubuhkan tanda tangan agar kesepakatan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti dan memberikan kepastian bagi anggota koperasi.
“Apapun itu kita buat secara tertulis. Semua sudah tanda tangan, tinggal beliau,” tegasnya.
Fransisco Bessi juga meminta Sason Helan fokus menyelesaikan polemik internal Kopdit Swasti Sari agar hak dan kepentingan anggota tidak terus terkatung-katung.
“Apa yang disampaikan Yohanes Sason Helan sudah benar. Ini kan sudah paralel. Apa yang diucap dengan tindakan harus sama. Jangan sampai Pak Wilhelmus Geri jadi kambing hitam lagi, saya tidak mau itu,” ujarnya.
Di sisi lain, proses hukum terkait konflik internal Kopdit Swasti Sari masih berjalan. Sidang mediasi di pengadilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Fransisco menyebut, sidang mediasi tersebut telah dua kali tertunda karena pihak Yohanes Sason Helan tidak hadir.
“Sudah dua kali pihak mereka tidak hadir (sidang), kami tidak tahu lagi besok. Harus datang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengurus dan Pengawas Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) merevisi kesepakatan tertanggal 15 Oktober 2026 yang menyebabkan terhambatnya pencairan dana para anggota.
Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari hasil RALB, menyatakan Imelda Anin disetujui kembali menjabat sebagai General Manager (GM) Kopdit Swasti Sari.
Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari Yohanes Sason Helan dalam keterangan tertulis yang diterima ExpoNTT.com, Selasa, 20 Oktober 2026 malam, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota atas ketidaknyamanan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Saya mohon maaf kepada seluruh anggota atas ketidaknyamanan ini. Saya dan teman-teman berjanji agar kesalahan dan kekhilafan ke depan tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Yohanes Sason Helan mengatakan, setelah kembali menjabat sebagai GM, tugas utama Imelda Anin adalah segera mengurus pencairan dana untuk memenuhi kebutuhan anggota yang ingin menarik simpanan maupun anggota yang masih menunggu pencairan pinjaman.
Disebutkan dana yang masih tertunda untuk memenuhi kebutuhan anggota tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Ia juga menegaskan bahwa keamanan uang dan aset anggota menjadi perhatian utama pengurus. Menurut Yohanes, kondisi keuangan Kopdit Swasti Sari perlu dilihat berdasarkan analisis kesehatan koperasi atau PEARLS.
Ia menyebutkan, total aset Kopdit Swasti Sari mencapai triliunan rupiah. Sekitar 80 persen aset tersebut beredar di kalangan anggota dalam bentuk saldo pinjaman, sedangkan likuiditas lembaga diklaim masih mencapai sekitar 20 persen dari total aset.
Berdasarkan angka tersebut, Yohanes menilai kondisi Kopdit Swasti Sari masih sehat.
Meski demikian, pemenuhan hak anggota, khususnya pencairan simpanan dan pinjaman yang masih tertunda, menjadi hal penting yang harus segera ditangani agar pelayanan koperasi kembali berjalan dengan baik.
Manajemen juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan anggota melalui pengelolaan keuangan yang transparan, bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan seluruh anggota koperasi.(*)




