EXPONTT.COM, SOE – Apner Nabuasa, saksi dalam persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan Gustaf Nabuasa di Desa Bena, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mengungkapkan bahwa keluarganya telah menerima ancaman pembunuhan beberapa bulan sebelum kejadian pada 3 Juni 2026.
Hal itu disampaikan Apner Nabuasa saat memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Leonard Asbanu di Pengadilan Negeri Soe, Selasa, 27 Oktober 2026.
Apner Nabuasa yang adalah adik kandung Gustaf Nabuasa merupakan saksi ke sembilan yang diperiksa sepanjang proses sidang kasus ini.
Di hadapan majelis hakim, Apner mengaku mendapat informasi dari seorang warga bernama Adianto Beis pada 15 Februari 2026 mengenai dugaan pembicaraan rencana pembunuhan terhadap sejumlah anggota keluarga Nabuasa.
Menurut Apner Nabuasa, Adianto Beis menceritakan bahwa Paulinus Tateni dan Yosef Nome diduga membicarakan rencana pembunuhan terhadap Gustaf Nabuasa, Apner Nabuasa, dan Charles Nabuasa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Bena.
Gustaf disebut sebagai target utama dengan julukan “Joker Merah”. Sementara Apner dan Charles disebut sebagai target berikutnya.
“Adianto datang dengan malam hari menceritakan, di depan rumah Paulinus Tateni, Yosef Nome dan Paulinus Tateni bincang-bincang target mau bunuh Gustaf Nabuasa, karena ‘Joker Merah’, nanti yang adiknya dan Charles Nabuasa itu dari belakang,” ungkap Apner dalam persidangan.
Meski demikian, Apner mengaku tidak mengetahui alasan kakaknya, Gustaf Nabuasa, disebut dengan julukan “Joker Merah”.
Ancaman serupa, lanjut Apner, kembali terjadi pada 13 Maret 2026. Saat itu, Yosef Nome disebut mendatangi tempat usaha penggilingan padi milik Apner dan menyampaikan ancaman kepada seorang pekerja bernama Sole Nabuasa.
Apner mengatakan, Yosef datang sambil membawa parang dan meminta agar pesan ancaman tersebut disampaikan kepada keluarga Nabuasa.
“Tanggal 13 Maret, Saudara Yosef Nome ini datang ke tempat penggilingan padi saya, saat itu ada Sole Nabuasa yang sedang kerja. Yosef Nome datang dengan parang sampaikan hal yang sama, ‘kasih tahu keluarga Nabuasa, kami cari yang Joker Merah, nanti habis baru dua orang menyusul, itu gampang’,” tutur Apner.
Sehari setelah kejadian itu, tepatnya 14 Maret 2026, Apner bersama sejumlah anggota keluarga dan orang-orang yang mengetahui dugaan pengancaman tersebut mendatangi Polsek Amanuban Selatan untuk melaporkannya.
Namun, menurut Apner, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, pada 1 Juni 2026, Gustaf menghubungi Apner melalui telepon genggam dan menyampaikan bahwa kericuhan berpotensi terjadi di lokasi percetakan sawah. Informasi itu berkaitan dengan adanya sejumlah orang yang disebut menolak program percetakan sawah.
Apner mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang menolak program pemerintah tersebut maupun alasan penolakan mereka.
Dua hari kemudian, pada 3 Juni 2026, Apner yang sedang berada di Kota Soe menerima kabar bahwa kedua kakaknya, Charles Nabuasa dan Gustaf Nabuasa, menjadi korban penganiayaan di lokasi percetakan sawah. Karena luka parah yang dialami di bagian kepala, pada 9 Juni 2026, Gustaf Nabuasa meninggal dunia.
Sidang perkara pembunuhan Gustaf Nabuasa akan kembali berlanjut pada 3 November 2026 mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua ahli untuk dimintai keterangan dalam sidang.(*)




