EXPONTT.COM, MBAY – Sejumlah perwakilan masyarakat Kabupaten Nagekeo mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nagekeo di Mbay, Senin, 26 Oktober 2026. Mereka mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Nagekeo melalui media sosial TikTok.
Laporan tersebut diajukan Komunitas Lapendos Mbay terhadap seorang oknum berinisial HM atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap masyarakat Nagekeo, khususnya kaum perempuan. Peristiwa itu disebut terjadi melalui TikTok pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di Surabaya.
Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor LP/B/97/X/2026/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan informasi yang disampaikan perwakilan masyarakat, HM diduga mengeluarkan pernyataan bernada pelecehan terhadap perempuan Nagekeo serta melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas melalui media elektronik.
Perwakilan masyarakat yang mendatangi Mapolres Nagekeo antara lain Paskalis Uwa, Agustinus Beby Daga, Fransiskus Xaverius Meze, Hironimus Jo, Muhammad Yasin Bejo, dan Bambang Indotimur.
Mereka meminta kepolisian segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap penanganan perkara dilakukan melalui Polres Nagekeo karena masyarakat yang merasa dirugikan sebagian besar berdomisili di Kabupaten Nagekeo.
Paskalis Uwa: Ini Menyangkut Harkat dan Martabat Masyarakat
Tokoh masyarakat Nagekeo, Paskalis Uwa, menegaskan dugaan penghinaan dan pelecehan verbal tersebut telah melukai perasaan masyarakat Nagekeo, terutama kaum perempuan.
Menurut Paskalis, laporan melalui Komunitas Lapendos Mbay merupakan langkah untuk meminta pertanggungjawaban melalui jalur hukum sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita menuntut secara hukum. Berharap agar pihak kepolisian di Polres Nagekeo segera memproses laporan tersebut. Ini menyangkut harkat dan martabat seluruh masyarakat Nagekeo,” tegas Paskalis.
Ia berharap polisi menangani laporan tersebut secara profesional agar persoalan itu dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Minta Perkara Ditangani Polres Nagekeo
Sementara itu, Fransiskus Xaverius Meze juga meminta agar perkara yang dilaporkan terhadap HM diproses melalui Polres Nagekeo.
Menurut Fransiskus, permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Nagekeo.
“Kita juga meminta, sebaiknya oknum HM diproses melalui Polres Nagekeo, karena kita di Nagekeo yang menjadi korban atas perilaku oknum tersebut,” ujar Fransiskus di Mbay.
Perwakilan masyarakat berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan kewenangan hukum yang berlaku, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.(*)




