EXPONTT.COM, KUPANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPwBI NTT) memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk meningkatkan pengawasan sistem pembayaran serta mencegah dan memberantas peredaran uang Rupiah palsu.
Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Tahun 2026, pada 22–23 Oktober 2026, yang diikuti 39 peserta dari unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait di NTT.
Deputi Kepala Perwakilan BI NTT, Alfin Ari Wijayanto, mengatakan karakteristik NTT sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan sistem pembayaran. Karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara BI, aparat penegak hukum, dan otoritas terkait.
Sekretaris Umum BOTASUPAL, Brigjen Pol Mulyono, turut menekankan pentingnya kolaborasi untuk memperkuat deteksi, penanganan, dan penegakan hukum terhadap peredaran Rupiah palsu.
Selama dua hari, peserta mengikuti pelatihan, diskusi, dan case clinic bersama Departemen Hukum BI, PPATK, OJK NTT, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT. Materi mencakup aspek hukum hasil pengawasan, intelijen keuangan, penelusuran aliran dana (follow the money), serta penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Forum BOTASUPAL juga membahas koordinasi identifikasi dan klarifikasi Rupiah palsu, penanganan perkara dan barang bukti, hingga pemusnahan uang palsu sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, BI NTT berharap koordinasi operasional dan pertukaran informasi antarinstansi semakin optimal sehingga indikasi pelanggaran sistem pembayaran dan peredaran Rupiah palsu dapat ditangani lebih efektif, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.(*)




