Opini  

Laporan Fransisco Bernando Bessi ke KPK Harus Jadi Momentum Tamatnya Karir Jaksa Pemeras

MERIDIAN DEWANTA DADO, SH - ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI - NTT

MERIDIAN DEWANTA DADO, SH - ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI - NTT / foto: istimewa

Saya selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) patut menaruh hormat yang dalam atas upaya Advokat Fransisco Bernando Bessi yang telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar dan Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi NTT, Noven Bulan ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor asal Timor Tengah Utara (TTU) yaitu Hironimus Sonbai alias Roni.

Semuanya berawal dari kasus korupsi Renovasi Sekolah di Kupang Tahun Anggaran 2021, dimana ada 3 terdakwa yang diadili di Pengadilan Tipikor Kupang, yaitu Hironimus Sonbai alias Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.

Dalam Pledoi yang dibacakan pada tanggal 28 April 2026, Advokat Fransisco Bernando Bessi menyebut kliennya, Roni, telah menyetorkan uang kepada sejumlah oknum jaksa, termasuk kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar.

Menurut Fransisco Bernando Bessi, total uang yang diserahkan Roni kepada Ridwan Sujana Angsar mencapai sekitar Rp.140 juta pada tahun 2022 dan diberikan secara bertahap.

Pembayaran pertama sebesar Rp.50 juta disebut dilakukan langsung oleh Roni di Hotel Sasando, Kota Kupang, dan diterima oleh Ridwan Sujana Angsar.

Selanjutnya, pembayaran kedua senilai Rp.50 juta dilakukan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di wilayah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Pada pertemuan berikutnya di Hotel Naka, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan bahwa uang yang diterimanya hanya Rp.40 juta. Saat itu terdakwa langsung menghubungi Gusty untuk menanyakan kekurangan tersebut dan dari komunikasi itu, diketahui bahwa Rp.10 juta diduga diberikan kepada seorang jaksa lain bernama Benfrid Foeh.

Fransisco Bernando Bessi juga mengungkap bahwa Ridwan Sujana Angsar kembali meminta uang sebesar Rp.50 juta kepada terdakwa Didik dalam pertemuan di GOR Oepoi, Kupang.

Menurut Fransisco Bernando Bessi, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan bahwa ia tidak mau tahu, dan meminta agar uang Rp.50 juta harus disiapkan keesokan harinya untuk keperluan di Jakarta.

Karena Didik tidak memiliki uang, Roni disebut menanggung pembayaran tersebut dan menyerahkannya di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT melalui sopir pribadi Ridwan Sujana Angsar yang disaksikan oleh sopir pribadi Roni atas nama Lucky.