Opini  

Laporan Fransisco Bernando Bessi ke KPK Harus Jadi Momentum Tamatnya Karir Jaksa Pemeras

MERIDIAN DEWANTA DADO, SH - ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI - NTT

MERIDIAN DEWANTA DADO, SH - ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI - NTT / foto: istimewa

Selain Ridwan Sujana Angsar dan Benfrid Foeh, dalam Sidang Pledoi itu juga disebut nama jaksa lain, yaitu Noven Bulan yang bertugas di bidang intelijen Kejati NTT yang diduga meminta uang Rp.175 juta. Dari jumlah itu, Rp.25 juta disebut digunakan untuk membayar saksi ahli dari Politeknik.

Fransisco Bernando Bessi juga menyatakan ada uang Rp.500 juta yang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Ndolu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pemberian pertama sebesar Rp.200 juta, dan pemberian kedua adalah Rp.300 juta.

Dengan dilaporkannnya jaksa Ridwan Sujana Angsar cs oleh Advokat Fransisco Bernando Bessi ke KPK pada tanggal 25 Mei 2026 itu, maka harapan publik di wilayah Provinsi NTT khususnya, serta di Indonesia secara keseluruhan adalah agar KPK sungguh-sungguh melakukan upaya-upaya luar biasa untuk membuktikan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs terhadap Roni maupun Didik.

Salah satu upaya luar biasa yang didorong oleh publik untuk dilakukan KPK adalah memprioritaskan pemeriksaan forensik digital terhadap 2 buah handphone milik Roni dan ayahnya yang pernah diserahkan oleh Advokat Fransisco Bernando Bessi dalam pemeriksaan sebelumnya di Aswas Kejati NTT, yang diduga handphone tersebut berisi percakapan permintaan uang / pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar.

Pemeriksaan forensik digital oleh KPK terhadap 2 buah handphone milik Roni dan ayahnya itu dipastikan akan bisa mengungkap dan menelusuri riwayat panggilan maupun percakapan via handphone antara Roni dengan jaksa Ridwan Sujana Angsar, dan bisa memulihkan segenap data-data yang hilang dalam perangkat handphone guna semakin memperjelas atau mempertegas fakta-fakta dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar.

Komitmen dan keberanian Advokat Fransisco Bernando Bessi serta Kliennya yaitu Roni dan juga Didik untuk membongkar dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar dipastikan akan menemui titik terang, mengingat KPK pun sejauh ini sudah sangat agresif berkomitmen menindak jaksa-jaksa pemeras yang kerjanya bikin susah orang di berbagai daerah di Indonesia.

Publik sangat berpengharapan besar agar laporan Advokat Fransisco Bernando Bessi terhadap jaksa Ridwan Sujana Angsar cs ke KPK itu harus jadi momentum untuk berakhirnya atau tamatnya karir para jaksa pemeras, sekiranya memang dugaan pemerasan tersebut kelak terbukti secara sah dan meyakinkan di meja hijau.

Pada sisi lain, dengan dilaporkannya Ridwan Sujana Angsar cs ke KPK, maka laporan pidana di Polda NTT oleh Gusti Pisdon yang merasa nama baiknya tercemar akibat disebut-sebut sebagai perantara pemerasan oknum jaksa oleh Advokat Fransisco Bernando Bessi haruslah ditunda penanganannya sambil terlebih dahulu menunggu terkuaknya kebenaran pemerasan oleh para oknum jaksa itu di meja peradilan.

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. pasti sangat paham tentang Surat Edaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor : B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, yang ditandatangani oleh Direktur III Pidana Korupsi dan White Collar Crime, Brigjend Indarto, yang menginstruksikan Kapolda seluruh Indonesia agar kasus korupsi yang ditangani Polri, Kejaksaan dan KPK selalu diprioritaskan penanganannya, daripada kasus pencemaran nama baik.

Surat Edaran Bareskrim Polri itu harus jadi rujukan yang sungguh-sungguh dilaksanakan, mengingat betapa besarnya peran serta masyarakat untuk mengungkap dan melaporkan perilaku korup dari para oknum aparat penegak hukum, namun mereka terintimidasi oleh teror akibat dilaporkan balik dengan sangkaan pencemaran nama baik oleh pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan pengungkapan sebuah skandal.(*)