EXPONTT.COM, KUPANG – Gama Ferro, warga Kota Kupang yang dituding terkait akun TikTok anonim Lika-Liku NTT, mengaku ditodong senjata api oleh oknum penyidik Polda NTT berinisial ARR saat proses penggeledahan.
ARR diduga perwira Polda NTT yang melakukan penodongan senpi kepada Gama saat dilakukan melakukan penyelidikan di rumah miliknya di wilayah BTN, dan Maulafa Kota Kupang.
Gama menjelaskan, peristiwa terjadi malam 26 Mei 2026 saat ia dibawa penyidik menuju rumah orang tuanya di BTN Kolhua, Kota Kupang.
“Saya dipaksa mengaku sebagai admin akun Lika-Liku NTT. Dalam perjalanan ke rumah orang tua saya, ada oknum penyidik yang menodongkan senjata api ke kening saya dan meminta saya mengaku agar mereka tidak capek lagi melakukan pemeriksaan,” ujar Gama, Minggu (31/5/2026).
Ia menilai proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Pasalnya, HP-nya sudah diperiksa sebelumnya, rumah digeledah, lalu ia dilepaskan.
Kuasa Hukum Gama, Leo Lata Open, mempertanyakan prosedur Subdit Siber Polda NTT.
Ia menyebut penggeledahan di rumah kliennya RT 006/RW 002, Kelurahan Maulafa, tidak melibatkan kuasa hukum, pemerintah setempat, maupun saksi.
“Penggeledahan rumah klien kami dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum dan tanpa melibatkan pemerintah setempat. Ketua RT 006 RW 002 pak Hangga Kabora. Padahal lokasi tersebut merupakan tempat kedua yang digeledah oleh penyidik Subdit Siber Polda NTT,” tegas Leo.
Leo juga sudah konfirmasi ke Ketua RT 006, Hangga Kabora, yang mengaku tidak tahu ada penggeledahan.
“Merujuk Pasal 33 KUHAP yang mewajibkan kehadiran saksi/aparat setempat. Klien kami menerangkan bahwa sejak penggeledahan di rumah pertama hingga rumah kedua, ia diduga ditodong senjata api dan diminta mengakui sebagai pemilik akun TikTok Lika-Liku NTT,” katanya.
Polda NTT: Proses Profesional, Tidak Ada Senpi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra membantah semua tudingan.
Henry menyatakan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan sesuai hukum.
“Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis, serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” ujar Hendry.
Menurutnya, dari hasil pendalaman internal, penggeledahan sudah didokumentasikan video dan tidak ditemukan pemaksaan atau intimidasi.
Ia juga membantah ada anggota Ditreskrimsus yang membawa/menggunakan senpi.
“Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang membawa maupun menggunakan senjata api saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegas Henry.
Ia menegaskan, Polda NTT memastikan tidak ada barang/uang hilang.
“Laptop yang diamankan untuk penyidikan sudah dikembalikan. Penanganan perkara akun Lika-Liku NTT dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk dan masih dalam penyelidikan,” tukasnya.
Kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait akun Lika-Liku NTT ini terus bergulir dan kini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. (**)





