Henry menyatakan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan sesuai hukum.
“Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis, serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” ujar Hendry.
Menurutnya, dari hasil pendalaman internal, penggeledahan sudah didokumentasikan video dan tidak ditemukan pemaksaan atau intimidasi.
Ia juga membantah ada anggota Ditreskrimsus yang membawa/menggunakan senpi.
“Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang membawa maupun menggunakan senjata api saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegas Henry.
Ia menegaskan, Polda NTT memastikan tidak ada barang/uang hilang.
“Laptop yang diamankan untuk penyidikan sudah dikembalikan. Penanganan perkara akun Lika-Liku NTT dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk dan masih dalam penyelidikan,” tukasnya.
Kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait akun Lika-Liku NTT ini terus bergulir dan kini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. (**)




