EXPONTT.COM, KUPANG – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada kalangan advokat melalui program prioritas Kapolri, Polisi Bersama Masyarakat.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut berlangsung di Kantor Hukum Bildat Thonak, S.H. dan Rekan, Selasa, 20 Oktober 2026. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum pidana, termasuk mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Tim Bidkum Polda NTT dipimpin AKP Heru Leonardo Besy, S.H., CSE., didampingi IPTU Milxon Ch. Anameha, S.H., CSE., IPDA Wayan Budiarsa, S.H., dan AIPTU Charles Benidiktus, S.H.
Ketua tim, AKP Heru Leonardo Besy, mengatakan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi hukum dilakukan secara berkesinambungan melalui pendekatan langsung kepada komunitas, lingkungan pendidikan, hingga kalangan praktisi hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan berbagai hal penting terkait KUHP dan KUHAP agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek hukum pidana, termasuk mekanisme keadilan restoratif dan penyelesaian perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Bidkum Polda NTT telah memberikan materi dalam seminar di lingkungan pendidikan magister ilmu hukum. Penyuluhan di kantor advokat tersebut menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi yang akan diperluas ke kelompok masyarakat lainnya.
Heru menambahkan, kegiatan ini direncanakan berlangsung secara berkesinambungan selama 100 hari ke depan dengan sasaran peserta yang terus diperluas. Pelaksanaannya juga menjadi bagian dari program kerja yang dijadwalkan dan dilaporkan melalui sistem aplikasi.
Advokat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri
Advokat Beny Taopan, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Bidkum Polda NTT yang mendatangi kantor hukum untuk membangun komunikasi dan berdiskusi langsung dengan para advokat.
Menurut Beny, pendekatan tersebut membuka ruang dialog yang lebih dekat antara kepolisian dan praktisi hukum, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai peran Polri dalam menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Jujur, kami merasa kaget dengan pendekatan seperti ini. Kehadiran mereka bukan sekadar menyampaikan materi, tetapi juga membuka ruang dialog dan diskusi bersama kami,” ungkap Beny.
Dalam diskusi tersebut, para advokat turut membahas sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP, terutama perubahan aturan yang masih membutuhkan sosialisasi lebih luas.
Salah satu materi yang menjadi perhatian ialah penerapan restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian perkara. Menurut Beny, tidak semua persoalan hukum harus berujung pada persidangan apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Meski demikian, penerapannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bidkum Polda NTT diharapkan dapat memperluas literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan kalangan advokat.
Pendekatan melalui dialog dan edukasi hukum tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, serta mengedepankan prinsip keadilan.(*)




