EXPONTT.COM, SOE – Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan korban Johanes Zakharia Rea, pegawai Dinas Kominfo Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang terjadi di Nifuboko, Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, pada 12 April 2026 lalu memasuki tahap rekonstruksi.
Tim penyidik Polres TTS menggelar reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat, 26 Juni 2026 dengan menghadirkan dua orang tersangka yakni PN yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTS dan GEBY yang masih di bawah umur.
Rekonstruksi dengan 22 adegan disaksikan oleh tim pengacara korban dari Law Office Of Jimmy S.N Daud, S.H., M.H And Associates yaitu Jimmy S.N Daud, SH, MH, Matias S.B Kayun, SH, Dicky J. Ndun, S.H, Elia M. Siregar, SH, dan Decky Lay, S.H.
Adegan-adegan dalam rekonstruksi tersebut mengungkapkan alur kejadian yang berlangsung dari awal kejadian, dimana para tersangka datang ke TKP bersama teman-temannya, para tersangka membawa senjata tajam pisau dan parang serta sampai pada pengeroyokan terhadap korban.
Rekonstruksi ini menggambarkan dengan jelas bagaimana saat korban yang ingin melerai perkelahian antara warga tersebut tetapi korban juga dikeroyok oleh para tersangka menggunakan benda tajam, batu, benda tumpul dan kepalan tangan kebagian kepala, sehingga korban mengalami benturan di kepala yang berdampak pada pecahnya tengkorak kepala dan korban mengalami keretakan tulang di bahu kanan korban dan luka memar di bagian rahang kiri.
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang turut disaksikan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri TTS, terungkap adanya fakta-fakta yang menguatkan dugaan mengenai rangkaian peristiwa pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Terlihat adanya adegan yang memperagakan dugaan bahwa salah seorang tersangka PN melakukan penikaman terhadap korban pada bagian kanan tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Setelah korban dalam keadaan tidak berdaya, salah seorang tersangka lainnya GEBY diduga mengambil sebuah batu dan memukulkannya ke bagian kepala korban, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hingga pingsan.
Tim pengacara korban, Jimmy Daud menyebut, meski rekonstruksi telah menunjukan secara jelas perbuatan para tersangka kepada korban, pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai fakta yang ada.
“Kami berharap, dengan adanya rekonstruksi ini, penyidik dapat menggali lebih dalam tentang motif dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Jimmy.
Jimmy S.N Daud, SH, MH menekankan bahwa peristiwa ini tergolong dalam Pasal 262 ayat (3) KUHP baru, yang mengatur tentang kekerasan mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban, Matias Kayun, SH menyoroti beberapa hal yang belum muncul dalam rekonstruksi tersebut, seperti kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang belum terungkap.
“Kami mendorong agar penyidik segera melakukan pendalaman peran Aldo, yang mana saat rekonstruksi terdapat peran Aldo membawa senjata tajam parang di lokasi kejadian untuk memperjelas bukti-bukti tambahan,” tegas Matias Kayun.
Di sisi lain kuasa hukum korban Dicky Ndun, SH, menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik Polres TTS. “Kami hormati proses hukum, kami kawal, kami awasi, kalau sampai terjadi ada penghilangan unsur-unsur pasal, kami akan bereaksi dan akan melakukan upaya hukum untuk membela dan mencari keadilan bagi korban dan tersangka,” tegas Dicky.
Dicky Ndun juga menyoroti terkait motif para tersangka menganiaya korban yang sementara diduga karena cekcok. “Tapi penyebab cekcoknya juga perlu diungkap. Kami mendorong penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka,” tegasnya.
Menurut tim pengacara, informasi tersebut dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai pergerakan pelaku sebelum dan setelah kejadian, yang mungkin dapat mengungkapkan lebih banyak fakta.
Pihak keluarga juga korban berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan tersangka dihukum seberat-beratnya.
“Kami berharap penyidik terus melanjutkan penyidikan untuk memastikan setiap bukti dan keterangan saksi dapat mengarah pada penuntasan kasus ini. Kami dari Tim Pengacara korban berharap agar semua proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya.(*)




