EXPONTT.COM, KUPANG – Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, menanggapi keras pernyataan kuasa hukum Wilhelmus Geri Cs, Fransisco Bernando Bessi, yang sebelumnya menyebut telah memberhentikan atau memecat pengurus dan pengawas Kopdit Swasti Sari.
Sason Helan meminta Fransisco Bessi tidak sembarangan berbicara mengenai mekanisme pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi.
Menurut Sason, seorang kuasa hukum tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pengurus maupun pengawas koperasi. Kewenangan tersebut, kata dia, berada pada anggota melalui mekanisme rapat anggota sesuai aturan organisasi koperasi.
“Hak memecat pengurus dan pengawas itu lewat RAT. Kalau tidak paham, jangan asal omong. Kami tunggu kalau mau gugat, silakan. Kami menunggu saja,” ujar Sason Helan saat konferensi pers di Kantor Pusat Kopdit Swasti Sari, Kupang, Senin, 7 September 2026.
“Yang bisa pecat kami itu anggota, bukan orang lain,” tegasnya.
Sason menjelaskan, dirinya bersama jajaran pengurus dan pengawas telah memperoleh mandat anggota melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 1 Agustus 2026.
Melalui forum tersebut, Sason Helan ditetapkan sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari bersama jajaran pengurus dan pengawas yang baru. Mereka pun telah menjalankan tugas kepengurusan selama sekitar satu bulan.
Karena itu, Sason mempertanyakan dasar pernyataan yang menyebut dirinya dan jajaran telah diberhentikan.
RAT 26 April 2026 Tidak Sah
Sason Helan juga mempersoalkan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari pada 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang.
Ia menyebut RAT tersebut tidak menghasilkan resume keputusan. Namun, pada 11 Mei 2026, kelompok yang disebutnya sebagai kepengurusan ilegal justru dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi NTT, Linus Lusi.
“RAT 2026 April itu tidak sah karena belum menghasilkan resume. Tetapi mereka justru mengundang Kadiskop NTT untuk melantik mereka,” ujarnya.
Sason juga mempertanyakan mekanisme pelantikan pengurus hasil RAT 26 April 2026 tersebut. Menurut dia, pelantikan seharusnya dilakukan oleh Puskopdit BKD Timor dan bukan oleh pemerintah.
Ia menilai proses pelantikan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena RAT sebelumnya disebut tidak menghasilkan keputusan dan pelantikan juga tidak dilakukan di hadapan anggota. “Pimpinan sidang Erni Katana waktu itu meninggalkan ruangan sidang tanpa satu keputusan apa pun,” jelasnya.
Sason meminta seluruh anggota Kopdit Swasti Sari tidak terpengaruh oleh polemik mengenai status kepengurusan. Ia menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya telah memperoleh pengakuan administratif dari pemerintah.
“Imbauan kepada anggota koperasi, lembaga ini aman. Secara legal ada di tangan Sason Helan. Kami sudah kantongi SIM resmi yang tercatat di dalam lembaran negara,” katanya.
Ambros Pan: Masa Pengacara Bisa Pecat Pengurus?
Ketua Pengawas Kopdit Swasti Sari, Ambrosius Pan, turut mempertanyakan munculnya pernyataan bahwa dirinya telah diberhentikan atau dipecat oleh Fransisco Bernando Bessi.
“Kurang lebih beberapa hari terakhir ini saya dipecat oleh kuasa hukum yang saya tidak tahu datangnya dari mana. Masa ada pengurus pengawas yang dipecat oleh kuasa hukum dari kelompok pengurus yang ilegal? Jadi yang ilegal memecat yang legal,” ujar Ambros.
Ia menegaskan Kopdit Swasti Sari merupakan lembaga milik anggota. Karena itu, setiap keputusan terkait kepengurusan harus dilakukan berdasarkan mekanisme organisasi dan aturan koperasi.
“Oleh karena itu saya sampaikan kepada anggota jangan percaya pada ajaran yang tidak berdasar. Lembaga ini milik anggota, bukan siapapun,” tegasnya.
Ambros mengatakan dirinya bersama Sason Helan meyakini kepengurusan mereka merupakan kepengurusan yang sah dan telah memperoleh pengakuan pemerintah.
“Kalau kami dipecat oleh pengacara, kira-kira kita mau tunduk dengan siapa?” katanya.
Kuasa Hukum: Sason Helan Tercatat di Kementerian Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Kopdit Swasti Sari, Benny Taopan, menyebut Sason Helan dan jajaran memiliki dasar untuk menjalankan kepengurusan karena telah memperoleh pengakuan administratif pemerintah.
Benny merujuk pada data administrasi badan hukum yang menurutnya menunjukkan nama Sason Helan tercatat dalam sistem Kementerian Hukum.
“Kementerian Koperasi hanya akui Sason Helan jadi Ketua Pengurus Swasti Sari, bukan Welem Geri,” kata Benny.
Ia juga mempertanyakan dasar pemberhentian yang disebut dilakukan terhadap pengurus dan pengawas Kopdit Swasti Sari.
“Lalu bilang pengurus dipecat. Dasarnya apa? Tidak ada surat pemecatan dari kementerian,” ujarnya.
Menurut Benny, status kepengurusan harus dilihat dari data badan hukum yang tercatat secara resmi.
“Jadi yang diakui itu pengurus yang tertera di AHU. Jadi Pak Sason Helan mereka ini legal,” katanya.
Benny juga mengingatkan pihak-pihak yang menggunakan aset maupun logo koperasi agar memperhatikan status kepengurusan yang tercatat secara resmi.
Ia menilai kepengurusan yang sah memiliki kewenangan menjalankan organisasi, termasuk mengambil keputusan terkait struktur dan manajemen koperasi.
Amos Lafu: Polemik Berakhir di RALB
Kuasa hukum lainnya, Amos Lafu, menilai polemik internal Kopdit Swasti Sari telah berakhir setelah pelaksanaan RALB pada 1 Agustus 2026.
Menurut Amos, persoalan awal muncul karena adanya pihak yang tidak tunduk pada aturan organisasi atau UKK sehingga kemudian terjadi perebutan posisi dalam tubuh koperasi.
“Secara prinsip, ketika dilaksanakan RALB sesungguhnya secara hukum semua polemik yang terjadi itu sudah selesai,” ujar Amos.
Ia mengatakan RALB telah memilih Sason Helan sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari.
“Persoalan utama yang terjadi di Swasti Sari adalah ada yang tidak tunduk pada UKK. Tetapi saat ini sudah selesai karena keputusan RALB itu sudah memilih Sason Helan jadi ketua pengurus,” jelasnya.
Amos mengakui polemik kembali mencuat setelah muncul pernyataan dari kelompok yang dikaitkan dengan Wilhelmus Geri Cs yang menyebut pihak mereka sebagai pengurus yang sah.
Namun, Amos menegaskan pihak Sason Helan memiliki dasar administratif karena tercatat dalam sistem Kementerian Hukum.
“Hari ini kami mau tegaskan bahwa Sason Helan dan jajaran ini yang resmi karena mereka terdaftar resmi di Kementerian Hukum,” katanya.
Ia meminta anggota Kopdit Swasti Sari tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan mengenai kepengurusan yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Yang kemarin bilang pecat-pecat itu mereka tidak punya legal standing untuk memecat pengurus yang sah ini,” pungkas Amos.(*)




