EXPONTT.COM, MBAY – Sengketa tanah ulayat yang berada dalam kawasan pembangunan Bendungan Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo kembali memasuki babak hukum baru. Suku Lambo, Kecamatan Aesesa, secara resmi mengajukan gugatan perdata terkait 14 bidang tanah ulayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Senin, 29 Juni 2026.
Langkah hukum tersebut menjadi upaya terbaru masyarakat adat Lambo untuk mendapatkan kepastian atas klaim kepemilikan tanah yang selama ini menjadi bagian dari polemik pembangunan bendungan strategis tersebut.
Gugatan ini diajukan setelah perkara sebelumnya yang melibatkan objek sengketa serupa berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) dalam perkara Nomor 16 dan 17 di PN Bajawa.
Namun, putusan N.O tersebut dinilai belum menjawab substansi utama mengenai siapa pihak yang memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Karena itu, Suku Lambo kembali menempuh jalur hukum dengan membawa sejumlah bukti baru yang diklaim belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.
Pendaftaran gugatan dilakukan oleh tim kuasa hukum Suku Lambo yang dipimpin Adelchi J.A. Teiseran, SH. Berkas perkara secara resmi diserahkan ke PN Bajawa sebagai bagian dari proses mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tokoh adat Lambo, Servatius Paga, mengatakan langkah tersebut bukan semata-mata persoalan mempertahankan kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.
Menurut dia, tanah ulayat memiliki nilai yang lebih luas dari sekadar aspek ekonomi, karena berkaitan dengan sejarah, identitas, serta kehidupan sosial masyarakat adat yang sudah berlangsung ribuan tahun.
“Persoalan ini akan memasuki babak baru. Kami percaya setiap pihak memiliki kesempatan untuk membuktikan dasar haknya. Kebenaran harus diuji melalui proses hukum yang terbuka dan adil,” ujar Servatius.
Ia menegaskan, Suku Lambo memilih jalur pengadilan agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara konstitusional tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, tokoh adat lainnya, Marselinus Ladho, mempertanyakan dasar klaim kepemilikan yang menurutnya harus dibuktikan secara hukum.
Ia mengatakan status suatu hak atas tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak, melainkan harus melalui pembuktian yang sah di meja pengadilan.
“Tanah dan hak kepemilikan bukan hanya soal siapa yang berbicara paling kuat, tetapi siapa yang mampu membuktikan dasar hukumnya. Semua pihak memiliki ruang yang sama untuk diuji di pengadilan,” katanya.
Marselinus juga menjelaskan bahwa putusan N.O dalam perkara sebelumnya tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan atau kekalahan salah satu pihak dalam pokok sengketa.
“Putusan N.O bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik sah tanah tersebut. Karena itu, masih diperlukan pemeriksaan terhadap substansi perkara agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Sengketa tersebut sebelumnya melibatkan Suku Lambo dengan Suku Redu, Isa, dan Gaja. Perkara yang bergulir di PN Bajawa itu kemudian berakhir dengan putusan N.O.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Suku Lambo, Adelchi J.A. Teiseran, SH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti baru dalam gugatan terbaru tersebut.
Menurut Adelchi, terdapat lima bukti baru yang dinilai memiliki nilai penting untuk memperkuat dalil gugatan, terutama berkaitan dengan sejarah penguasaan serta dasar kepemilikan tanah ulayat.
“Bukti-bukti baru ini menjadi bagian penting untuk membuka kembali fakta yang selama ini menjadi perdebatan,” jelas Adelchi.
Ia memastikan seluruh dokumen dan materi gugatan telah disusun sesuai ketentuan hukum sebelum didaftarkan ke PN Bajawa.
Adelchi berharap, proses persidangan berjalan objektif dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menunjukkan dasar hak masing-masing.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama berkaitan dengan pembayaran kompensasi maupun ganti rugi terhadap tanah yang masih berada dalam proses sengketa.
“Kami menghormati pembangunan Bendungan Mbay/Lambo sebagai proyek strategis. Namun kepastian hukum terhadap status tanah harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Adelchi, penyelesaian sengketa tanah menjadi bagian penting dari keberlanjutan pembangunan. Sebab pembangunan infrastruktur tidak hanya berbicara tentang manfaat ekonomi, tetapi juga harus memastikan hak masyarakat adat tetap mendapat perlindungan.
Bendungan Mbay/Lambo sendiri merupakan salah satu proyek besar yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air.
Namun, di balik pembangunan tersebut, persoalan tanah ulayat menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan.
Gugatan terbaru Suku Lambo dipandang sebagai momentum penting untuk menguji kembali dasar kepemilikan tanah yang selama ini menjadi perdebatan.
Publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan dan bagaimana pengadilan memberikan kepastian atas sengketa yang telah berlangsung cukup panjang tersebut.(***)




